×

Jaringan Selular di Serang Repeater Ilegal

\\ \\ No comments
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan banyak perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang mengganggu layanan operator telekomunikasi untuk publik, termasuk layanan telepon, SMS, dan data (internet).

Kemenkominfo mencatat, pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu di Jakarta karena alat repeaterilegal. Jaringan Tri juga terganggu pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.

Menurut Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan, gangguan disebabkan penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Makassar, Surabaya, Denpasar, dan Batam.

“Kami dapat laporan dari operator, mereka terganggu repeater ilegal yang tidak tersertifikasi. Karena itu kami akan menertibkannya,” kata Budi. 

Kemenkominfo melarang peredaran repeater yang tidak tersertifikasi dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Budi menegaskan kepada pengguna dan pedagang, bahwa peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum. 

Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.

Group Head Regulatory Indosat, Risargati mengatakan, jika ada pengguna atau organisasi yang ingin memasang alat repeater, sebaiknya melakukan koordinasi dengan operator telekomunikasi.

“Operator akan menangani masalah ini dan memasang alat repeater yang sesuai standar Kemenkominfo,” terangnya.
Related News
Comments