×

Indosat: Jaringan Kami Anti Penyadapan

\\ \\ No comments
Isu penyadapan lagi marak belakangan ini. Sampai-sampai ada kabar yang menyebut bahwa operator telekomunikasi turut mengambil peran di balik aksi tersebut. 

Seraya ingin membantah isu di atas, Indosat pun mengirimkan surat ke Kementerian Kominfo untuk menjelaskan sistem serta pengamanan jaringan dan IT yang dilakukannya.

"Kami senantiasa mematuhi dan memenuhi ketentuan perundangan. Penjelasan tersebut, kami dukung dengan komitmen manajemen antara lain melalui tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan system jaringan," jelas Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat.. 

"Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan," tegasnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12/2013).

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk publik yang diselenggarakan oleh Indosat dinilai Alex telah mengacu kepada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM No. 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 yang terakhir telah diamandemen melalui PM No. 9 Tahun 2010. 

Seluruh perangkat telekomunikasi yang beroperasi pun telah memiliki Sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Adapun jaringan dan teknologi telekomunikasi yang digunakan Indosat telah mengacu kepada standar ITU mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi, termasuk di dalamnya sistem keamanan jaringan yang harus diadopsi oleh seluruh penyedia perangkat telekomunikasi yang digunakan.

"Operasional pengamanan jaringan telekomunikasi Indosat juga mengacu kepada standar ISO 27001 (Information Security Management) sebagai pedoman yang kemudian diimplementasikan dalam kebijakan sistem keamanan informasi (information security policy)," lanjut Alex.

Dimana seluruh sistem keamanan jaringan juga dievaluasi secara berkala berdasarkan penilaian resiko (risk assessment) mengacu kepada ISO 31000 (Risk Management) yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor. 

Lingkup audit meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara.

Audit terhadap perangkat dan sistem pengoperasian dilakukan secara regular, sesuai ketentuan dan standar internasional. Indosat juga mengaku bahwa mengelola dan mengoperasikan jaringannya sendiri dan tidak menerapkan Sistem Outsourcing Jaringan.

Selain itu, kerjasama dengan institusi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk keperluan Lawful Interception telah mengacu kepada PM Kominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi. 

Selanjutnya kerjasama dengan APH dituangkan dalam Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja yang mengatur secara teknis dan operasional kerjasama. Saat ini kami telah memiliki kerjasama dengan instansi : KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, dan BNN.

"Seluruh permintaan Lawful Interception oleh instansi APH selalu berdasarkan surat permintaan dari APH untuk memastikan penyadapan hanya dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum," jelas Alex.

"Perlindungan data pelanggan dan informasi pribadi menjadi bagian yang sangat penting dalam perlindungan bagi pelanggan kami sebagaimana diamanatkan pada Pasal 42 UU No. 36 Tahun 1999," tandasnya.

Sebelumya, Presiden SBY beserta ibu negara dan sejumlah menteri dilaporkan telah menjadi korban penyadapan. Dari sepuluh pejabat nomor satu di Indonesia ini, dua di antaranya saat disadap Australia ketahuan menggunakan ponsel BlackBerry.

Wakil Presiden Boediono dan Dino Patti Djalal yang saat itu masih menjadi juru bicara presiden urusan luar negeri, dalam dokumen intelijen Australia yang bocor, disebut menggunakan handset 3G BlackBerry seri Bold 9000 saat disadap.
Related News
Comments